Pendidikan
Kejuruan
Pendidikan
Kejuruan menurut Rupert Evans yang dikutip Djojonegoro (1999 : 33) “Pendidikan Kejuruan adalah pendidikan yang
mempersiapkan seseorang agar mampu bekerja pada satu kelompok pekerjaan atau satu bidang pekerjaan
daribidang-bidang pekerjaan
lain. Sedangkan menurut UU No
2 Sistem Pendidikan Nasional “Pendidikan Kejuruan
merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam
bidang tertentu”, atau yang lebih
spesifik dalam Peraturan Pemerintah No 29
tahun 1990 “Pendidikan menengah adalah pendidikan yang mengutamakan
pengembangan kemampuan peserta didik untuk melaksanakan
jenis pekerjaan”.
Sekolah
menengah kejuruan yang menghasilkan tamatan siap memasuki lapangan kerja, maka
tamatan sekolah menengah kejuruan tersebut harus merupakan manusia yang produktif. Menurut Adner (1998:12) “manusia
produktif adalah yang memiliki keterampilan untuk suatu tingkat tertentu dan siap dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan ekonomi dan teknologi yang terus berkembang”. Menurut Carnevale &
Porro (1994:9) “orang yang berpendidikan baik dan terampil berpeluang untuk tampil beda, bahkan dalam keadaan krisis ekonomi sekalipun mereka dapat tetap eksis
serta terhindar dari kemiskinan dan pengangguran”.
No comments:
Post a Comment