Tujuan
Pendidikan Kejuruan
Sekolah
Menengah Kejuruan sebagai bentuk satuan pendidikan kejuruan sebagaimana
ditegaskan dalam penjelasan Pasal 15 UU Sistem Pendidikan Nasional :
Pendidikan Menengah
yang bertujuan: 1) menyiapkan peserta didik agar menjadi
manusia produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada
di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai
dengan kompetensi dalam program keahlian yang dipilihnya; 2).
menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karier, ulet dan gigih dalam
berkompetisi, beradaptasi di lingkungan kerja, dan mengembangkan sikap
profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya; 3)
membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, agar
mampu mengembangkan diri di kemudian hari baik secara mandiri maupun melalui
jenjang pendidikan yang lebih tinggi; dan 4) membekali
peserta didik dengan kompetensi-kompetensi yang sesuai dengan program keahlian
yang dipilih.
Dalam PP No 29 tahun 1990 dirumuskan
“Sekolah menengah kejuruan mengutamakan penyiapan peserta didik untuk memasuki lapangan kerja
serta mengembangkan sikap profesional”. Kemudian dalam penjelasan Pasal 15 UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 ”Sekolah menengah kejuruan sebagai bentuk satuan pendidikan kejuruan yang
mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”.
No comments:
Post a Comment