Pengertian Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)

Artikel yang lain klik link Dibawah:


1.    Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin) merupakan bagian dari Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yang merupakan inovasi pada program SMK dimana peserta didik melaksanakan praktek kerja pada perusahaan atau industri yang merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan pelatihan di SMK.
a.    Pendidikan Sistem Ganda
Menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 323/U/1997, Pasal 1 Ayat 1 bahwa “Pendidikan Sistem Ganda merupakan suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang memadukan secara sistematik dan sinkron antara program pendidikan disekolah dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui bekerja secara langsung di dunia kerja atau industri dan terarah untuk mencapai tingkat keahlian profesional tertentu”.
Pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda tahap awal dilakukan pada 247 SMK, yang secara khusus disiapkan dan dibina secara berkelanjutan, SMK Negeri 6 Padang sebagai SMK Negeri dibidang Pariwisata di kota Padang yang dalam mencapai tujuanya telah melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda, bahkan pada tahun 2006 telah mendapatkan sertifikat ISO 9001 : 2000. Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan edisi 2004 (SMK), khususnya garis-garis besar program pengajaran disebutkan bahwa pendi


dikan Menengah Kejuruan sebagai bagian dari Pendidikan Menengah dalam sistem pendidikan Nasional bertujuan :
1)      Mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesialisme.
2)      Menyiapkan siswa agar mampu memilih karier, mampu berkompetisi dan dapat mengembangkan diri.
3)       Menyiapkan tenaga kerja tingkat menengah untuk mengisi kebutuhan dunia kerja dan industri pada saat ini maupun pada saat yang akan datang.
4)      Menyiapkan tamatan agar menjadi warga negara yang produktif, adaptif, dan kreatif.

Pendidikan Sistem Ganda memiliki tujuan diantaranya :
a)      Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional dengan tingkat pengetahuan, ketrampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.
b)      Memperkokoh Link and Match antara sekolah dan dunia kerja.
c)      Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas dan profesional.
d)     Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari sistem pendidikan.
(Kurikulum SMK 2004 : 12).
Landasan hukum yang dikeluarkan melalui peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan kebijakan Dirjen, antara lain:
a)      Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b)      Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah Bab I pasal I ayat 3. Pendidikan menengah kejuruan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu.
c)      Keputusan mendikbud No. 080/U/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan Bab II tujuan, ayat b, tujuan Pendidikan menengah dan pasal 3 ayat 2.

d)     Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional.

No comments:

Post a Comment

Teknik pembuatan pudding

Cold pudding Menggunakan agar agar sbg pngental dan dpt jg mnggunakan tepung custard dan tepung  maizena. Pengolahan dg cara  dreb...