Pelaksanaan
Praktek Kerja Industri (Prakerin) merupakan bagian dari Pendidikan Sistem Ganda
(PSG) yang merupakan inovasi pada program SMK dimana peserta didik melaksanakan
praktek kerja pada perusahaan atau industri yang merupakan bagian integral dari
proses pendidikan dan pelatihan di SMK.
a. Pendidikan
Sistem Ganda
Menurut Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 323/U/1997, Pasal 1 Ayat 1 bahwa “Pendidikan Sistem Ganda
merupakan suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang memadukan secara
sistematik dan sinkron antara program pendidikan disekolah dengan program
penguasaan keahlian yang diperoleh melalui bekerja secara langsung di dunia
kerja atau industri dan terarah untuk mencapai tingkat keahlian profesional
tertentu”.
Pelaksanaan
Pendidikan Sistem Ganda tahap awal dilakukan pada 247 SMK, yang secara khusus
disiapkan dan dibina secara berkelanjutan, SMK Negeri 6 Padang sebagai SMK
Negeri dibidang Pariwisata di kota Padang yang dalam mencapai tujuanya telah
melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda, bahkan pada tahun 2006 telah mendapatkan
sertifikat ISO 9001 : 2000. Kurikulum
Sekolah Menengah Kejuruan edisi 2004 (SMK), khususnya garis-garis besar
program pengajaran disebutkan bahwa pendi
dikan
Menengah Kejuruan sebagai bagian dari Pendidikan Menengah dalam sistem
pendidikan Nasional bertujuan :
1) Mengutamakan penyiapan siswa untuk
memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesialisme.
2) Menyiapkan siswa agar mampu memilih
karier, mampu berkompetisi dan dapat mengembangkan diri.
3) Menyiapkan tenaga kerja tingkat menengah untuk
mengisi kebutuhan dunia kerja dan industri pada saat ini maupun pada saat yang
akan datang.
4) Menyiapkan tamatan agar menjadi
warga negara yang produktif, adaptif, dan kreatif.
Pendidikan Sistem Ganda memiliki tujuan diantaranya :
a) Menghasilkan tenaga kerja yang
memiliki keahlian profesional dengan tingkat pengetahuan, ketrampilan dan etos
kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja yang sesuai dengan tuntutan
lapangan kerja.
b) Memperkokoh Link and Match antara sekolah dan dunia kerja.
c) Meningkatkan efisiensi proses pendidikan
dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas dan profesional.
d) Memberi pengakuan dan penghargaan
terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari sistem pendidikan.
(Kurikulum SMK 2004 : 12).
Landasan hukum yang dikeluarkan melalui peraturan pemerintah,
keputusan menteri, dan kebijakan Dirjen, antara lain:
a) Undang-undang
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b) Peraturan
Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah Bab I pasal I ayat 3.
Pendidikan menengah kejuruan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah
yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis
pekerjaan tertentu.
c) Keputusan
mendikbud No. 080/U/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang kurikulum Sekolah
Menengah Kejuruan Bab II tujuan, ayat b, tujuan Pendidikan menengah dan pasal 3
ayat 2.
d) Peraturan
Pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran serta masyarakat dalam Pendidikan
Nasional.
No comments:
Post a Comment