Contoh Surat Kerjasama, MOU Magang, Praktek Lapangan Industri

NOTA KESEPAHAMAN Pada hari ini, di Jakarta Kamis 18 April 20189 yang bertanda tangan dibawah ini: ………………dalam hal ini diwakili oleh Bapak………, , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Dan …………….,dalam hal ini diwakili oleh …… , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Mempertimbangkan kepentingan bersama dalam menyelenggarakan kerjasama timbal balik dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia. Mengikuti hukum dan peraturan di Indonesia seperti halnya prosedur dan kebijakan kedua pemerintahan tentang kerjasama teknis internasional. TELAH MENYEPAKATI HAL-HAL BERIKUT: Pasal 1 SASARAN Sasaran Pelaksanaan: 1. Untuk memberikan manfaat timbal balik dimana …………….. dapat mengembangkan standar Akademik ke arah Institusi bidang pendidikan Internasional dimana Sofyan Hotel Cut Meutia Jakarta, akan memperoleh suatu pengakuan internasional di dalam membantu dan menyokong pengembangan pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia. 2. Untuk memperkuat kedua institusi dan secara profesional melatih para manajer, supervisor dan karyawan dalam keramahtamahan pariwisata dan industri jasa. Pasal 2 RUANG LINGKUP KEGIATAN Ruang lingkup kegiatan kerjasama akan meliputi tetapi tidak terbatas pada: 1. Transfer keramahtamahan dan pengetahuan pariwisata, ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penempatan praktek kerja industri. 2. Pertukaran informasi tentang perkembangan pariwisata secara umum. Pasal 3 RENCANA PELAKSANAAN Uraian terperinci tentang ruang lingkup kegiatan akan digambarkan dalam suatu Rencana Pelaksanaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini. Pasal 4 KONTRIBUSI OLEH PIHAK PERTAMA Berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku dan tunduk kepada keterbatasan personal PIHAK PERTAMA akan: Menyediakan fasilitas yang tersedia di …………………..a, untuk melaksanakan praktek kerja bagi Mahasiswa……………………….: a. Mengevaluasi tingkat kesuksesan para Mahasiswa dalam praktek kerja. Pasal 5 KONTRIBUSI OLEH PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA tunduk kepada keterbatasan personil dan anggaran akan: a. Menyediakan Mahasiswa di bawah status “PESERTA PELATIHAN”, untuk mengisi kebutuhan Sumber Daya Manusia. b. Menyediakan pembimbing untuk memonitor perkembangan pekerjaan Mahasiswa praktek kerja pada waktu tertentu. Pasal 6 PENYELESAIAN PERBEDAAN Perbedaan sudut pandang dan penafsiran dari Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan secara damai dengan cara negosiasi atau konsultasi timbal balik. Pasal 7 PERUBAHAN, JANGKA WAKTU DAN PENGHENTIAN 1. Perubahan pada Nota Kesepahaman ini hanya dapat dilakukan setelah adanya konsultasi dan mendapatkan persetujuan secara tertulis antara kedua belah pihak. 2. Nota Kesepahaman ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan secara otomatis akan berlaku tahun berikutnya kecuali jika digantikan atau diakhiri dengan suatu Nota Kesepahaman baru. 3. Nota Kesepahaman ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak yang dilakukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika Nota kesepahaman berhenti berlaku lantaran penghentian, maka ketentuan Rencana Pelaksanaan akan berlanjut pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin Implementasi dari kegiatan yang ada ketika disetujui Rencana Pelaksanaan. DILAKSANAKAN, di Jakarta, pada hari Kamis 18 April 2019 dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing dalam Bahasa Indonesia, Keduanya sama-sama asli. ........,.......... PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA _______________ ______________

2 comments:

  1. https://youtu.be/NaBIHiU-cEw

    PLEASE LIKE AND SUBCRIBE

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

Teknik pembuatan pudding

Cold pudding Menggunakan agar agar sbg pngental dan dpt jg mnggunakan tepung custard dan tepung  maizena. Pengolahan dg cara  dreb...