Artikel
Pehotelan Lainnya Klik Link Dibawah Ini
Sesuai dengan Undang-undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata digolongkan ke dalam 3 kelompok : Usaha Jasa Pariwisata, Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata dan Usaha Sarana Pariwisata.
Usaha Jasa Pariwisata sendiri terdiri dari
7 jenis :
1. Jasa Biro Perjalanan Wisata. Jasa biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, atau sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk berwisata.
1. Jasa Biro Perjalanan Wisata. Jasa biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, atau sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk berwisata.
2. Jasa Agen Perjalanan
Wisata. Jasa agen perjalanan wisata adalah badan usaha yang
menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam
menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
3. Jasa Pramuwisata.
Usaha jasa pramuwisata adalah kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur,
mengkoordinir dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan
bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata.
4. Jasa Konvensi, Perjalanan
Insentif dan Pameran (MICE). Usaha jasa konvensi, perjalanan
insentif dan pameran adalah usaha dengan kegiatan pokok memberikan jasa
pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (misalnya negarawan, usahawan,
cendekiawan) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan
bersama.
5. Jasa Impresariat.
Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang
mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya serta menentukan tempat,
waktu dan jenis hiburan.
6. Jasa Konsultan Pariwisata. Jasa
konsultasi pariwisata adalah jasa berupa saran dan nasehat yang diberikan untuk
penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai dan penciptaan gagasan,
pelaksanaan operasinya dan disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu
yang diakui serta disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga
ahli profesional.
7. Jasa Informasi
Pariwisata. Jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan
informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
No comments:
Post a Comment