Masyarakat Madani (Civil Societty)


Artikel Menarik Lainnya Klik Link Dibawah Ini





A.    Masyarakat Madani (Civil Societty)
Istilah masyarakat Mandani hingga saat ini menjadi isu penting yang mewarnai jalannya proses demokrasi di Indonesia. Tidak hanya itu, istilah masyarakat Mandani telah menjadi pembicaraan penting dalam setiap diskusi-diskusi ilmiah.
1.      Pengertian Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani adalah masyarakat yang mandiri, modern dan beradab dalam kehidupannya. Tidak begitu tergantung pada peran pemerintah atau negara. Sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial. Dalam kehidupannya masyarakat madani juga demokrasi, yaitu bebas dalm menyampaikan aspirasi-aspirasi masyarakatnya.
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” 
Dalam bahasa Arab konsep masyarakat Madani dikenal dengan istilah al-mujtama’ al-madani, dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah civil society. Selain kedua istilah tersebut, ada dua istilah yang merupakan istilah lain dari masyarakat madani yaitu masyarakat sipil dan masyarakat kewargaan. Civil society berasal dari proses sejarah masyarakat Barat. Cicero yang memulai menggunakan istilah Societas Civilis dalam filsafat politiknya, yang berarti komunitas polotik yang beradap, dan didalamnya termasuk masyarakat kota yang memiliki kode hukum tersendiri. Masyarakat Mandani merupakan konsep yang merujuk pada masyarakat yang pernah berkembang di Madinah pada zaman Nabi Muhammad saw., yaitu masyarakat yang mengacau pada nilai-nilai kebijakan umum, yang disebut al-khair. Berkenaan dengan pengertian masyarakat Madani atau civil society, para pakar banyak mengemukakan pandangannya yang berbeda, diantaranya sebagai berikut:
A.S Hikam berpendapat bahwa civil society secara institusional diartikan sebagai pengelompokan anggota-anggota masyarakat sebagai warga negara mandiri yang dapat dengan bebas bertindak aktif dalam wacana dan praktis mengenai segala hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan pada umumnya. Menurut Gallnermenunjuk konsep civil society sebagai masyarakat yang terdiri atas berbagai institusi non-pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk mengimbangi negara” Selanjutnya Victor Perez-Diaz, menyatakan bahwa civil society lebih menekankan pada keadaan pada keadaan masyarakat yang telah mengalami pemerintahan yang terbatas, memiliki kebebasan, mempunyai sistem ekonomi pasar dan timbulnya asosiasi-asosiasi masyarakat yang mandiri serta satu sama lain saling menopang”.
Selanjutnya Nicos Mouzelis, mendefinisikan civil society sebagai sebuah tatanan sosial, di mana ada perbedaan yang jelas antara bidang individu dan bidang publik dan terjadi tingkat mobilitas sosial dari warga masyarakat” dan diperjelas oleh Eisenstadl civil society adalah sebuah masyarakat baik secara individual maupun secara kelompok, dalam negara yang mampu berinteraksi dengan negara secara independen”
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan secara umum masyarakat madani atau civil society dapat diartikan sebagai suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisir, mempunyai sifat kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, namun mempunyai kesadaran hukum yang tinggi.
2.      Konsep Dalam Berbangsa dan bernegara
Untuk mewujudkan konsep tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan berbagai prasyarat sebagaimana diungkapkan oleh Han Sung-Jun, yaitu :
a.       Diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara
b.      Adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi siapa saja dalam mengartikulasikan isu-isu politik
c.       Terdapatnya gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu
d.      Terdapatnya kelompok inti di antara kelompok-kelompok menengah yang mengakar dalam masyarakat dan mampu menggerakkan masyarakat dalam melakukan modernisasi sosial ekonomi
3.      Ciri-ciri Masyarakat Madani (civil society)
Masyarakat madani (civil society) sebagai sebuah tatanan masyarakat yang mandiri dan menunjukkan kemajuan dalam hal peradaban, mempunyai ciri-ciri atau karakteristik tertentu yang membedakannya dengan bentuk masyarakat lainnya. Menurut A.S Hikam ada empat ciri utama dari masyarakat mandani, yaitu sebagai berikut:
a.       Kesukarelaan artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama
b.      Keswasembadaan, setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, mandiri yang kuat tanpa menggantungkan pada negara atau lembaga-lembaga negara atau organisasi lainnya
c.       Kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara
d.      Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama. Masyarakat madani adalah masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan
Dalam sudut pandang lain, Nurcholis madjid mengemukakan ciri-ciri masyarakat madani sebagai berikut:
a.       Semangat egalitarianisme atau kesetaraan
b.       Penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, bukan prestise seperti keturunan kesukuan, ras, dan lain-lain
c.       Keterbukaan
d.      Partisipasi seluruh anggota masyarakat
e.       Penentuan kepemimpinan melalui pemilihan
Sedangkan menurut Hidayat Syarif, masyarakat madani mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, Pancasilais, dan memiliki cita-cita serta harapan masa depan
b.       Masyarakat yang demokratis dan beradab yang menghargai perbedaan pendapat
c.       Masyarakat yang menghargai Hak Azazi Manusia (HAM)
d.      Masyarakat yang tertib dan sadar hukum yang direfleksikan dari adanya budaya malu apabila melanggar hukum
e.       Masyarakat yang memiliki kepercayaan diri dan kemandirian
f.        Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kompetitif dalam suasana kooperatif, penuh persaudaraan dengan bangsa-bangsa lain dengan semangat kemanusiaan universal (pluralis)
  1. Perwujudan Masyarakat Madani di Indonesia
Masyarakat madani Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda dengan negara lainnya. Masyarakat madani Indonesia mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.       Kenyataan adanya keanekaragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.
b.      Adanya saling pengertian antara sesama anggota masyarakat.
c.       Toleransi yang tinggi.
d.      Adanya kepastian hukum.
Karakteristik-karakteristik tersebut selalu mewarnai perwujudan konsep masyarakat madani model Indonesia. Perwujudan konsep masyarakat madani di Indonesia dapat kalian kaji dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Secara historis perwujudan masyarakat madani di Indonesia bisa dirunut semenjak terjadinya perunahan sosial ekonomi pada masa kolonial, terutama ketika kapitalisme mulai diperkenalkan oleh Belanda. Hal ini ikut mendorong terjadinya pembentukan sosial melalui proses industrialisasi, urbanisasi, dan pendidikan modern. Hasilnya antara lain munculnya kesadaran baru di kalangan kaum elit pribumi yang mendorong terbentuknya organisasi sosial modern.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, politik Indonesia didominasi oleh penggunaan mobilisasi massa sebagai alat legitimasi politik. Akibatnya setiap usaha yang dilakukan masyarakat untuk mencapai kemandirian beresiko dicurigai sebagai kontra revolusi. Sehingga perkembangan masyarakat madani kembali terhambat.
Perkembangan orde lama dan munculnya orde baru memunculkan secercah harapan bagi perkembangan masyarakat madani di Indonesia. Pada masa orde baru, dalam bidang sosial-ekonomi tercipta pertumbuhan ekonomi, tergesernya pola kehidupan masyarakat agraris, tumbuh dan berkembangnya kelas menengah dan makin tingginya tingkat pendidikan. Sedangkan dalam bidang politik, orde baru memperkuat posisi negara di segala bidang, intervensi negara yang kuat dan jauh terutama lewat jaringan birokrasi dan aparat keamanan. Hal tersebut berakibat pada terjadinya kemerosotan kemandirian dan partisipasi politik masyarakat serta menyempitkan ruang-ruang bebas yang dahulu pernah ada, sehingga prospek masyarakat madani kembali mengalami kegelapan.
Setelah orde baru tumbang dan diganti oleh era reformasi, perkembangan masyarakat madani kembali menorehkan secercah harapan. Hal ini dikarenakan adanya perluasan jaminan dalam hal pemenuhan hak-hak asasi setiap warga negara yang intinya mengarahkan pada aspek kemandirian dari setiap warga negara.
Dari zaman orde lama sampai era reformasi saat ini, permasalahan perwujudan masyarakat madani di Indonesia selalu menunjukkan hal yang sama. Berikut ini beberapa permasalahan yang bisa menjadi hambatan sekaligus tantangan dalam mewujudkan masyarakat madani model Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a.       Semakin berkembangnya kelas menengah
b.       Perkembangan Lembaga Swadaya Masyarakat
c.       Pertumbuhan pers sangat pesat dari segi kuantitas maupun teknologi
d.      Kaum cendikiawan makin banyak yang merasa aman ketika dekat dengan pusat-pusat kekuasaan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk menuju masyarakat madani Indonesia tidak ditempuh melalui proses yang radikal dan cepat (revolusi), tetapi proses yang sistematis dan berharap serta cenderung lambat (evolusi), yaitu melalui upaya pemberdayaan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.





 Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat Kepada Masyarakat
Menurut Prof. Dr. Notonegoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan secara turus menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran.
Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal ituMenurut Prof. Dr. Notonegoro kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak dan kewajiban berdasarkan pancasila:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa 
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap tenggang rasa. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. Berani membela kebenaran dan keadilan. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat.
3.      Persatuan Indonesia
Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rela berkorban demi bangsa dan negara. Cinta akan Tanah Air. Berbangga sebagai bagian dari Indonesia. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama. Bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Bersikap adil terhadap sesama. Menghormati hak-hak orang lain. Menolong sesama. Menghargai orang lain. Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

No comments:

Post a Comment

Teknik pembuatan pudding

Cold pudding Menggunakan agar agar sbg pngental dan dpt jg mnggunakan tepung custard dan tepung  maizena. Pengolahan dg cara  dreb...