A.
Masyarakat Madani (Civil
Societty)
Istilah masyarakat
Mandani hingga saat ini menjadi isu penting yang mewarnai jalannya proses
demokrasi di Indonesia. Tidak hanya itu, istilah masyarakat Mandani telah
menjadi pembicaraan penting dalam setiap diskusi-diskusi ilmiah.
1.
Pengertian Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani adalah masyarakat yang mandiri, modern dan
beradab dalam kehidupannya. Tidak begitu tergantung pada peran pemerintah atau
negara. Sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum,
dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial. Dalam kehidupannya
masyarakat madani juga demokrasi, yaitu bebas dalm menyampaikan aspirasi-aspirasi
masyarakatnya.
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak
arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada
Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil,
sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate
(1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes
place outside of government and the market.”
Dalam bahasa Arab konsep masyarakat Madani dikenal dengan istilah
al-mujtama’ al-madani, dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah civil
society. Selain kedua istilah tersebut, ada dua istilah yang merupakan istilah
lain dari masyarakat madani yaitu masyarakat sipil dan masyarakat kewargaan. Civil society berasal dari proses sejarah
masyarakat Barat. Cicero yang memulai menggunakan istilah Societas Civilis
dalam filsafat politiknya, yang berarti komunitas polotik yang beradap, dan
didalamnya termasuk masyarakat kota yang memiliki kode hukum tersendiri.
Masyarakat Mandani merupakan konsep yang merujuk pada masyarakat yang pernah
berkembang di Madinah pada zaman Nabi Muhammad saw., yaitu masyarakat yang
mengacau pada nilai-nilai kebijakan umum, yang disebut al-khair. Berkenaan dengan pengertian masyarakat Madani
atau civil society, para pakar banyak mengemukakan pandangannya yang berbeda,
diantaranya sebagai berikut:
A.S Hikam berpendapat bahwa “civil society secara institusional diartikan sebagai
pengelompokan anggota-anggota masyarakat sebagai warga negara mandiri yang
dapat dengan bebas bertindak aktif dalam wacana dan praktis mengenai segala hal
yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan pada umumnya”.
Menurut Gallner “menunjuk konsep civil
society sebagai masyarakat yang terdiri atas berbagai institusi non-pemerintah
yang otonom dan cukup kuat untuk mengimbangi negara” Selanjutnya Victor Perez-Diaz,
menyatakan bahwa civil society lebih menekankan pada keadaan pada keadaan
masyarakat yang telah mengalami pemerintahan yang terbatas, memiliki kebebasan,
mempunyai sistem ekonomi pasar dan timbulnya asosiasi-asosiasi masyarakat yang
mandiri serta satu sama lain saling menopang”.
Selanjutnya Nicos Mouzelis, mendefinisikan “civil society sebagai sebuah tatanan sosial, di mana ada
perbedaan yang jelas antara bidang individu dan bidang publik dan terjadi
tingkat mobilitas sosial dari warga masyarakat” dan diperjelas oleh Eisenstadl “civil society adalah sebuah masyarakat baik secara
individual maupun secara kelompok, dalam negara yang mampu berinteraksi dengan
negara secara independen”
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan
secara umum masyarakat madani atau civil society dapat diartikan sebagai suatu
corak kehidupan masyarakat yang terorganisir, mempunyai sifat kesukarelaan,
keswadayaan, kemandirian, namun mempunyai kesadaran hukum yang tinggi.
2. Konsep Dalam Berbangsa dan bernegara
Untuk mewujudkan konsep tersebut dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan berbagai prasyarat sebagaimana
diungkapkan oleh Han Sung-Jun, yaitu :
a.
Diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan
kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara
b.
Adanya ruang publik yang memberikan kebebasan
bagi siapa saja dalam mengartikulasikan isu-isu politik
c.
Terdapatnya gerakan kemasyarakatan yang berdasar
pada nilai-nilai budaya tertentu
d.
Terdapatnya kelompok inti di antara
kelompok-kelompok menengah yang mengakar dalam masyarakat dan mampu
menggerakkan masyarakat dalam melakukan modernisasi sosial ekonomi
3. Ciri-ciri Masyarakat
Madani (civil society)
Masyarakat madani (civil
society) sebagai sebuah tatanan masyarakat yang mandiri dan menunjukkan
kemajuan dalam hal peradaban, mempunyai ciri-ciri atau karakteristik tertentu
yang membedakannya dengan bentuk masyarakat lainnya. Menurut A.S Hikam ada empat ciri utama dari
masyarakat mandani, yaitu sebagai berikut:
a.
Kesukarelaan artinya tidak ada paksaan, namun
mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama
b.
Keswasembadaan, setiap anggota mempunyai harga
diri yang tinggi, mandiri yang kuat tanpa menggantungkan pada negara atau
lembaga-lembaga negara atau organisasi lainnya
c.
Kemandirian yang cukup tinggi dari
individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika
berhadapan dengan negara
d.
Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang
disepakati bersama. Masyarakat madani adalah masyarakat yang berdasarkan hukum
dan bukan negara kekuasaan
Dalam sudut pandang lain, Nurcholis madjid mengemukakan
ciri-ciri masyarakat madani sebagai berikut:
a.
Semangat egalitarianisme atau kesetaraan
b.
Penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi,
bukan prestise seperti keturunan kesukuan, ras, dan lain-lain
c.
Keterbukaan
d.
Partisipasi seluruh anggota masyarakat
e.
Penentuan kepemimpinan melalui pemilihan
Sedangkan menurut Hidayat Syarif, masyarakat madani
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
YME, Pancasilais, dan memiliki cita-cita serta harapan masa depan
b.
Masyarakat yang demokratis dan beradab yang
menghargai perbedaan pendapat
c.
Masyarakat yang menghargai Hak Azazi Manusia
(HAM)
d.
Masyarakat yang tertib dan sadar hukum yang
direfleksikan dari adanya budaya malu apabila melanggar hukum
e.
Masyarakat yang memiliki kepercayaan diri dan
kemandirian
f.
Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan
kompetitif dalam suasana kooperatif, penuh persaudaraan dengan bangsa-bangsa
lain dengan semangat kemanusiaan universal (pluralis)
- Perwujudan
Masyarakat Madani di Indonesia
Masyarakat madani Indonesia mempunyai karakteristik yang
berbeda dengan negara lainnya. Masyarakat madani Indonesia mempunyai
karakteristik sebagai berikut:
a.
Kenyataan adanya keanekaragaman budaya Indonesia
yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan
nasional.
b.
Adanya saling pengertian antara sesama anggota
masyarakat.
c.
Toleransi yang tinggi.
d.
Adanya kepastian hukum.
Karakteristik-karakteristik tersebut selalu mewarnai
perwujudan konsep masyarakat madani model Indonesia. Perwujudan konsep
masyarakat madani di Indonesia dapat kalian kaji dari sejarah perjalanan bangsa
Indonesia. Secara historis perwujudan masyarakat madani di Indonesia bisa
dirunut semenjak terjadinya perunahan sosial ekonomi pada masa kolonial,
terutama ketika kapitalisme mulai diperkenalkan oleh Belanda. Hal ini ikut
mendorong terjadinya pembentukan sosial melalui proses industrialisasi,
urbanisasi, dan pendidikan modern. Hasilnya antara lain munculnya kesadaran
baru di kalangan kaum elit pribumi yang mendorong terbentuknya organisasi
sosial modern.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, politik Indonesia
didominasi oleh penggunaan mobilisasi massa sebagai alat legitimasi politik.
Akibatnya setiap usaha yang dilakukan masyarakat untuk mencapai kemandirian
beresiko dicurigai sebagai kontra revolusi. Sehingga perkembangan masyarakat
madani kembali terhambat.
Perkembangan orde lama dan munculnya orde baru memunculkan
secercah harapan bagi perkembangan masyarakat madani di Indonesia. Pada masa
orde baru, dalam bidang sosial-ekonomi tercipta pertumbuhan ekonomi,
tergesernya pola kehidupan masyarakat agraris, tumbuh dan berkembangnya kelas
menengah dan makin tingginya tingkat pendidikan. Sedangkan dalam bidang
politik, orde baru memperkuat posisi negara di segala bidang, intervensi negara
yang kuat dan jauh terutama lewat jaringan birokrasi dan aparat keamanan. Hal
tersebut berakibat pada terjadinya kemerosotan kemandirian dan partisipasi
politik masyarakat serta menyempitkan ruang-ruang bebas yang dahulu pernah ada,
sehingga prospek masyarakat madani kembali mengalami kegelapan.
Setelah orde baru tumbang dan diganti oleh era reformasi,
perkembangan masyarakat madani kembali menorehkan secercah harapan. Hal ini
dikarenakan adanya perluasan jaminan dalam hal pemenuhan hak-hak asasi setiap
warga negara yang intinya mengarahkan pada aspek kemandirian dari setiap warga
negara.
Dari zaman orde lama sampai era reformasi saat ini,
permasalahan perwujudan masyarakat madani di Indonesia selalu menunjukkan hal
yang sama. Berikut ini beberapa permasalahan yang bisa menjadi hambatan
sekaligus tantangan dalam mewujudkan masyarakat madani model Indonesia, yaitu
sebagai berikut:
a.
Semakin berkembangnya kelas menengah
b.
Perkembangan Lembaga Swadaya Masyarakat
c.
Pertumbuhan pers sangat pesat dari segi kuantitas
maupun teknologi
d.
Kaum cendikiawan makin banyak yang merasa aman
ketika dekat dengan pusat-pusat kekuasaan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk
menuju masyarakat madani Indonesia tidak ditempuh melalui proses yang radikal
dan cepat (revolusi), tetapi proses yang sistematis dan berharap serta
cenderung lambat (evolusi), yaitu melalui upaya pemberdayaan masyarakat dalam
berbagai aspek kehidupan.
Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat
Kepada Masyarakat
Menurut Prof.
Dr. Notonegoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang
semestinya diterima atau dilakukan secara turus menerus oleh pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus
pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak
bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung
kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran.
Dalam hak
mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau
memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan
senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang
menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal ituMenurut Prof.
Dr. Notonegoro kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan.
Kewajiban pada
intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu
keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya
tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti
sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak dan kewajiban berdasarkan pancasila:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Percaya
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hormat dan
menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. Saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Tidak memaksakan suatu
agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Saling mencintai sesama
manusia. Mengembangkan sikap
tenggang rasa. Tidak
semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan. Berani
membela kebenaran dan keadilan. Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat.
3.
Persatuan Indonesia
Menjaga
Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rela berkorban demi
bangsa dan negara. Cinta
akan Tanah Air. Berbangga
sebagai bagian dari Indonesia. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan budaya
rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama. Bermusyawarah sampai
mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Bersikap
adil terhadap sesama. Menghormati
hak-hak orang lain. Menolong
sesama. Menghargai orang lain. Melakukan pekerjaan
yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
No comments:
Post a Comment