1.
Unsur-unsur
Pelaksanaan Praktik Kerja Industri
a.
Peserta
didik
Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 4
mengemukakan “Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan
jenis pendidikan tertentu”, Peserta
didik sebagai individu yang belum dewasa, bukan berarti peserta didik sebagai
makhluk yang lemah, tanpa memiliki potensi dan kemampuan. Peserta didik secara
kodrat telah memilki potensi dan kemampuan-kemampuan atau talenta tertentu,
hanya peserta didik itu belum mencapai tingkat optimal dalam pengembangan
talenta atau potensi kemampuan. Peserta didik merupakan sasaran (objek) dan
sekaligus sebagai subjek pendidikan. Peserta didik merupakan sosok yang
membutuhkan bantuan orang lain untuk bisa tumbuh dan berkembang kearah
kedewasaan.
Oleh
karena itu pendidik dalam memahami hakekat peserta didik perlu dilengkapi
dengan pemahaman tentang ciri-ciri yang dimiliki peserta didik yaitu: (1)
kelemahan dan ketidak berdayaannya; (2) berkemauan keras untuk berkembang; dan
(3) ingin menjadi diri sendiri (memperoleh kekuatan).
Sekolah
Menengah Kejuruan adalah suatu lembaga pendidikan yang berfungsi memenuhi atau memuaskan
kebutuhan-kebutuhan peserta didik dalam hal pendidikan. Pemenuhan kebutuhan
peserta didik sangat penting dalam rangka pertumbuhan dan perkembangannya. Perkembangan
peserta didik SMK harus mengacu kepada kerangka kebutuhan pendidikan nasional
termasuk kebutuhan meningkatkan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan di
dunia kerja.
b.
Guru/Instruktur
Guru
mempunyai tanggung jawab melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk
membantu proses pengembangan siswa. Secara rinci peran guru dalam proses
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan adalah: (1) mendidik siswa
(memberikan pembimbingan dan pendorongan); (2) membantu perkembangan
aspek-aspek pribadi seperti sikap, nilai-nilai dan prilaku; (3) meningkatkan
motivasi belajar siswa; (4) membantu setiap siswa agar dapat mempergunakan
berbagai kesempatan belajar dan berbagai sumber serta media belajar secara
efektif; (5) memberikan bantuan bagi siswa yang sulit belajar; (6) membantu
siswa menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan pendidikan; dan (7)
memberikan fasilitas yang memadai sehingga siswa dapat belajar secara efektif
(Sutikno, 2004:22). Tugas instruktur industri hampir sama dengan tugas guru di
sekolah. Dengan demikian, keberhasilan praktik peserta didik di industri sangat
tergantung kemampuan instruktur dalam melaksanakan tugasnya (Wena, 1997:39), untuk
itu instruktur diharapkan dapat membuat perencanaan segala aspek yang
dibutuhkan untuk keperluan belajar peserta didik, mengevaluasi kemajuan
belajar, dan memberikan bantuan pada siswa yang membutuhkan baik yang bersifat
teknis maupun non teknis.
c.
Kurikulum
Pengertian
kurikulum yang dikemukakan Finch, C.R and
Grunkilton, J.R (1984:9) adalah ”… curriculum
may be defined as the sum of the learning activities and experiences that a
student has under the auspices or direction of the school”. Dari definisi
kurikulum ini lebih memfokuskan pada peserta didik dengan memberikan sejumlah
kegiatan dan pengalaman belajar yang diarahkan atas pengawasan sekolah.
Doll,
R.C (1974:22) mengemukakan definisi kurikulum pada perubahan penekanan
pengalaman : The commonly accepted
definition of the curriculum has changed from content of cources of study and
list of subjects and courses to all the experiences which are offered to
learned under the auspices or direction of the school. Jadi, Doll lebih
jelas menekankan perubahan pengalaman pada peserta didik itu akan dimulai dari
perencanaan pokok, sub pokok materi dan uraian materi yang disiapkan untuk
kegiatan pembelajaran yang ditujukan untuk pengalaman siswa belajar atas
bantuan atau pengarahan sekolah.
Ada
pula yang mengemukakan bahwa kurikulum adalah penekanannya sebagai dokumen
tertulis untuk perencanaan pendidikan atau pembelajaran para peseta didik, yang
diberikan oleh sekolah. Pernyataan tersebut seusai dengan yang dikemukakan
Beauchamp (1968:6) : ”A curriculum ia a
written document which may content many ingredients, but basically it is a plan
for the education of pupils during their enrolment in given school”.
Apabila kita menyimak apa yang dikatakan Beauchamp, bahwa ia lebih menekankan
kepada perencanaan yang terkomendasi secara formal, sehingga sekolah mempunyai
acuan untuk mengembangkan di lapangan.
Dari
definisi yang dikemukakan terlebih dahulu dapat dimaknai bahwa ada yang
mengartikan dengan cara yang sempit dan ada yang mengartikan dengan cara yang
luas, tetapi yang penting yaitu bagaimana sekolah atau guru dapat mengembangkan
dan mengimplementasikannya untuk keperluan peserta didik. Upaya guru
mengembangkannya pada rancangan pembelajaran serta implementasi di kelas,
laboratorium atau di lapangan merupakan bagian yang penting untuk memberi
pengalaman yang berharga untuk para peserta didik sebagai bekal kelak mereka di
lapangan kerjanya masing-masing atau bekal melanjutkan studi ke jenjang yang
lebih tinggi lagi, dan suatu saat juga akhirnya akan berkiprah kerja di
keahliannya atau bidangnya masing-masing.
Pengembangan
kurikulum pelaksanaan Prakerin bertujuan untuk meningkatkan kebermaknaan
substansi kurikulum yang akan dipelajari di sekolah dan institusi pasangan
sebagai satu kesatuan utuh dan saling melengkapi, serta pengaturan kegiatan
belajar mengajar yang dapat dijadikan acuan bagi para pengelola dan pelaku
pendidikan di lapangan, sehingga pada gilirannya siswa dapat menguasai
kompetensi yang relevan dan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Kurikulum
terdiri dari berbagai bentuk, salah satu diantaranya adalah kurikulum berbasis
kompetensi (competency based curriculum)
yaitu semua kegiatan kurikulum diorganisasikan kearah fungsi atau kemampuan
yang dituntut pasar kerja atau bidang pekerjaan. Pendapat lain mengatakan bahwa
kurikulum harus mengacu pada tuntutan dunia kerja diungkapkan oleh Muslich
(2012:11) yang menyatakan bahwa “kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk
membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik dan kebutuhan dunia kerja”.
Beberapa
prinsip dalam pengembangan kurikulum praktik kerja industri yaitu selain
berbasis kompetensi, berbasis produksi (production
based), belajar tuntas (Mastery Learning),
belajar melalui pengalaman langsung (learning
by experience-doing), dan belajar perseorangan (Individualized Learnig) yakni setiap peserta didik harus diberi
kesempatan untuk maju dan berkembang sesuai dengan kemampuan dan irama
perkembangannya masing-masing.
Berdasarkan
teori diatas dapat tergambar bahwa Kurikulum yang berkaitan dangan Prakerin
harus dikembangkan sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kebermaknaan
subtansi Kurikulum yang akan dipelajari di sekolah dan di industri pasangan
sebagai satu kesatuan utuh dan saling melengkapi, dengan pengaturan pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar yang dapat dijadikan acuan bagi para pengelola dan
pelaku pendidikan di lapangan dengan prinsip berbasis kompetensi, berbasis
produksi, belajar tuntas, belajar melalui pengalaman langsung dan belajar
perseorangan.
d.
Fasilitas/Sarana
dan Prasarana Pendidikan
Dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja
maka diperlukan fasilitas pendidikan yang memadai. Fasilitas dimaksud adalah
sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah yang digunakan dalam proses belajar
mengajar. Prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan
pendidikan. Sarana pendidikan terdiri dari tiga kelompok yaitu; (1) bangunan
dan perabot sekolah; (2) alat pelajaran yang terdiri dari buku dan alat-alat
peraga dan laboratorium; dan (3) media pendidikan yang dapat dikelompokkan
menjadi audiovisual yang menggunakan alat terampil (Kasan, 2003:91). Dalam rangka
mendukung pelaksanaan Prakerin, maka setiap SMK minimal memilki beberapa jenis
peralatan, bahan praktik, perabot, dan peralatan penunjang praktik baik untuk
praktik dasar maupun praktik keahlian.
e.
Proses
Pembelajaran di Sekolah
Pembelajaran
berbasis kompetensi (competency based training) berkembang di Indonesia
sejak dimulainya kebijakan keterkaitan dan kesepadanan (link and match)
yang dimanifestasikan dalam program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) di Sekolah
Menengah Kejuruan pada tahun 1993/1994.
Dalam rangka inilah dibutuhkan implementasi pelatihan berbasis kompetensi (competency
based training). Konsep pelatihan berbasis kompetensi pada hakekatnya
berfokus pada apa yang dapat dilakukan oleh seseorang (kompeten) sebagai hasil
atau output dari pembelajaran. Pembelajaran berbasis kompetensi memiliki perhatian
yang lebih besar keterkaitan dengan dunia kerja dari pada program pendidikan
formal, (Wibowo, 2002:101).
Pelatihan
berbasis kompetensi adalah pelatihan yang disesuaikan dengan capaian dan untuk
mempraktikkan keterampilan guna memenuhi standar spesifikasi industri, tidak
sekedar menunjukkan kemampuan yang relatif sama dari seseorang dalam suatu
kelompok (National Centre forVocational Education Research/NCVER, 1999:2).
Pelatihan berbasis kompetensi yang sangat menekankan kepada keluaran yang kasat
mata dapat diobservasi dan relevan dengan dunia kerja dan merupakan salah satu
upaya untuk menjembatani dunia pendidikan dan dunia kerja.
f.
Proses
Pelatihan Kerja di Industri
Pelaksanaan
proses pelatihan kerja di industri (institusi pasangan) harus memperhatikan dua
hal yaitu; a. Metode; pemilihan metode kegiatan belajar mengajar praktik
diarahkan ke kondisi kerja atau produksi di industri, dengan prinsip
efektivitas dan efisiensi secara ketat; yang mana hanya dua kondisi hasil
kerja, yaitu diterima atau ditolak. Beberapa metode yang cocok untuk itu,
antara lain, demonstrasi, observasi dan latihan terbimbing; (b) Proses
pelatihan; pemanfaatan waktu dalam pelatihan (time on task) harus seefektif
dan seefisien mungkin, untuk itu perlu rencana yang matang tentang kegiatan
guru/instruktur dan siswa dalam Kegiatan pelatihan.
Pembelajaran
di institusi pasangan dilaksanakan sesuai kurikulum Prakerin di lini produksi. Unsur
yang terlibat dalam praktik industri adalah siswa, guru, instruktur dan guru
pembimbing praktik industri, dilaksanakan sesuai dengan program (materi, jangka
waktu, jadual, penilaian, pelaporan dan sertifikasi). Pelaksanaan praktik kerja siswa menurut
(Djauharis, 1997:20) mengatakan bahwa memberikan kepercayaan pada industri
untuk berperan secara penuh dalam melaksanakan pelatihan dan sertifikasi
pelatihan, untuk mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan oleh
siswa yang sedang melaksanakan praktik kerja di institusi pasangan (IP), maka
diberikan Jurnal Kegiatan Siswa (student diary). Jurnal tersebut dapat
diisi setiap hari, setiap akhir tahap pekerjaan, atau setiap akhir pekerjaan.
No comments:
Post a Comment