Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan mendapat
tugas langsung dari Menteri Pendidikan Nasional untuk mengembangkan dan
melaksanakan penyelenggaraan pendidikan di SMK yang dilaksanakan dalam dua
jalur yaitu pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah dan kemudian disebut
dengan istilah Pendidikan Sistem Ganda (PSG). Pelaksanaan pendidikan yang
dilaksanakan dalam dua jalur sebagai kajian tak terpisahkan dari kebijakan link and match (keterkaitan dan
kesepadanan) dijadikan pola utama dan menjadi acuan dalam penyusunan kurikulum
SMK 2004 dan berlanjut dengan kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan) dan dalam teknis pelaksanaannya disebut dengan Praktik Kerja
Industri (Prakerin).
Praktik kerja industri
adalah pendidikan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan profesional
lulusan dengan cara peserta didik langsung belajar di dunia usaha dan
dunia industri. Praktik Kerja Industri merupakan suatu sistem pembelajaran yang
dilakukan di luar proses belajar mengajar dan dilaksanakan di industri yang
relevan.
Secara umum
program ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik, mengimplementasikan teori dan praktik,
penyesuaian diri dengan situasi yang sebenarnya di lingkungan kerja,
mengumpulkan informasi dan menuliskan laporan yang berkaitan langsung dengan kegiatan-kegiatan
selama mengikuti praktik kerja industri serta pembelajaran dalam penyusunan laporan secara ilmiah.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1997:7) mengemukakan “Praktik kerja industri merupakan bentuk
penyelenggaraan pendidikan keahlian profesional yang memadukan secara
sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah dan program penguasaan
keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja secara langsung di dunia
kerja, terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional tertentu”.
Kemudian Masriam Bukit (1996:16) menegaskan “Praktik Kerja Industri adalah
kegiatan praktik nyata yang dilakukan peserta didik pada pekerjaan produksi di
lini produksi”. Program Praktik Kerja Industri mempunyai ciri bahwa peserta
didik yang melaksanakan praktik kerja nyata diperlakukan sebagai karyawan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut peserta didik mendapat bimbingan dari
instruktur atau karyawan yang bekerja menangani pekerjaan tersebut.
No comments:
Post a Comment